FAQ List
Aturan terbaru mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan Peraturan LKPP N... Selengkapnya
Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakuk... Selengkapnya
Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua rat... Selengkapnya
Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjut... Selengkapnya
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar (ePurchasing) dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya mohon menung... Selengkapnya
Pembatalan paket dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.... Selengkapnya
Pastikan form sudah terisi semua dan dalam form tersebut tidak ada karakter kutip satu ( ' ) atau kutip dua ( " ) dalam form yang diisi.... Selengkapnya
Penarikan dari RUP dari SiRUP ke ePurchasing dilakukan maksimal 1x24 jam.... Selengkapnya
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.... Selengkapnya
Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.... Selengkapnya
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan... Selengkapnya
Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai ... Selengkapnya
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 (') atau kutip 2 (") pada Form Paket; 3. Hi... Selengkapnya
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.... Selengkapnya
Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan (pengguna yang membuat paket) dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh... Selengkapnya